Pemerintah Desa Long Nyau Tetapkan Perdes tentang Pengelolaan Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi
Long Nyau – Pemerintah Desa Long Nyau, Kecamatan Sungai Tubu, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi dari Desa sebagai landasan hukum dalam pengelolaan informasi dan pengembangan potensi desa berbasis teknologi.
Penetapan Peraturan Desa tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Kepala Desa Long Nyau, Rollan Yakub, bersama Sekretaris Desa, Suan Kirut. Penandatanganan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Long Nyau dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Perdes tentang Pengelolaan Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi dari Desa mengatur pemanfaatan aplikasi informasi desa sebagai sarana pengelolaan data, publikasi potensi desa, serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus menjadi media promosi potensi yang dimiliki Desa Long Nyau.
Kepala Desa Long Nyau, Rollan Yakub, menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Desa ini merupakan langkah strategis untuk mendorong digitalisasi pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, setiap pemanfaatan aplikasi informasi desa dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Desa Long Nyau berharap implementasi Perdes ini dapat memperkuat sistem informasi desa, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta mendukung pembangunan desa berbasis data yang berkelanjutan. Melalui regulasi tersebut, potensi Desa Long Nyau diharapkan dapat terdokumentasi dan dipublikasikan secara lebih luas guna mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:
RAPAT PARIPURNA MASA SIDANG 1 DESA LONG NYAU
RAPAT PARIPURNA MASA SIDANG 1 DESA LONG NYAU